Foto/Net  

nusakini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menegaskan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017. Mobil dinas menurut Asman tidak boleh dikomersialkan.

"Tentu nggak boleh. Pasti tidak boleh dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya nggak perlu kita atur lagi," ungkapnya di Gedung Serba Guna Kementerian PAN-BR, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Namun demikian, mobil milik pemerintah berupa bus boleh saja digunakan untuk mobilitas PNS mudik. Namun, ini juga harus mendapat izin dari pejabat terkait dan tidak boleh dikomersialkan. "Tetapi untuk misalnya angkutan massal, bus. Bus kantor kan sekarang pemerintah juga menyediakan angkutan gratis kepada masyarakat seperti kementerian perhubungan," jelasnya.

"Kalau ada bus kantor, yang dipakai untuk pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina pegawainya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut saya sudah jelas aturannya. Ikutin saja itu," ujar Asman.

Menteri Asman menyerahkan semua kebijakan mengenai mobil pemerintah untuk mudik kepada pejabat pembina pegawai.

"Semuanya, kebijakannya kita pulangkan kepada pejabat pembina pegawai seperti Gubernur, Bupati, Walikota. Mereka itu yang lebih tahu apakah mengizinkan atau tidak. Itu nanti pejabat pembina pegawai yang bertanggung jawab," pungkasnya. (b/mr)